Dalil, syarat-syarat dan pengertian tayammum
Created by: Mirwoni Paidil
Graduated : STAIN Curup
Madrasah Ibtidaiyah
PONDOK PESANTREN AR-RAHMAH
Jl. Pramuka Air Meles Atas Kec Selupu Rejang
Kemudahan tayammum dalam Islam
Kita telah tahu bahwa wudhu’ adalah syarat bagi sahnya shalat, thawaf,
menyentuh dan membawa mushhaf. Dan wudhu’ itu hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan air. Hanya saja, manusia kadang-kadang berhalangan
untuk menggunakan air, baik karena air itu tidak ada, atau jauh
tempatnya, atau karena suatu penyakit yang tidak memungkinkan
menggunakannya. Oleh karena itu, dengan kemudahan dan keluwesannya,
Islam mensyari’atkan tayammum dengan debu yang suci, sebagai ganti dari
berwudhu’. Dengan demikian orang Islam tetap mrndapatkan keberkatan
ibadah.
ARTI TAYAMMUM
Menurut bahasa, tayammum berarti: menuju. Orang mengatakan: “Tayammum
Fulanan”, aku menuju kepada Fulan.
Sedang menurut syara’, tayammum berarti menyampaikan debu nyang suci
kepada wajah dan kedua tangan, disertai dengan niat dan cara tertentu.
DALIL DISYARI’ATKANNYA TAYAMMUM ADALAH AL-KITAB DAN AS-SUNAH
Dalam al-Kitab Allah Ta’ala berfirman:
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang
air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,
Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu. (Q.S. al-Maidah: 6)
Sedang dalam as-Sunnah Nabi SAW bersabda:
وَجُعِلَتْلََنَااْلاَرْضُكُلُّهَامَسْجِدٌا٬
وَجُعِلَتْتُرْبَتُهَالَنَاطُهُورًااِذَالَمْنَجِدِالْمَاءََ
Dan bumi seluruhnya dijadikan masjid bagi kita, sedang tanahnya
dijadikan bagi kita sebagai sesuatu untuk bersuci apabila kita tidak
mendapatkan air. (H.R. Muslim: 522)
1. Tidak ada air secara nyata (Hissiyan), umpamanya berada dalam
perjalanan sedang air tidak didapatkan, atau karena tidak ada air secara
syar’i, umpamanya air memang ada, tetapi diperlukan untuk minum.
Allah Ta’ala berfirman:
فَلَمْتَجِدُوْامَاءًفَتَيَمَّمُوْا
...........Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.
Dan air yang diperlukan untuk minum dan lain sebagainya, sama hukumnya
dengan tidak ada air sama sekali dalam kaitannya dengan thaharah.
2. Jauhnya air. Jadi, kalau seseorang berada di suatu tempat
dimana tidak terdapat air, sedang antara dia dengan air yang ada
dipisahkan oleh jarak yang lebih dari setengah farsakh –yakni lebih dari
2,5 kilometer- maka bolehlah ia bertayammum, dan tidak wajib berusaha
mendatangi air tersebut, karena akan mendatangkan kesulitan.
3. Berhalangan menggunakan air, baik secara nyata (Hissiyan),
umpamanya air itu ada didekatnya, tetapi di dekat air ada seorang musuh
yang ditakuti; atau secara syar’i, umpamanya dengan menggunakan air
dikhawatirkan akan timbul suatu penyakit, atau menambahnya semakin
parah, atau akan lama tidak sembuh-sembuh. Dalam keadaan-keadaan seperti
ini seseorang boleh bertayammum dan tidak wajib menggunakan air,
berdasarkan sabda Nabi SAW mengenai orang yang terluka kepalanya
kemudian mandi, lalu mati:
اِنّمَاكَانََيَكْفِِيْْهِاَنْْيََتَيَمََّمََوَيَعْصِبَعَلََىجُرْحِهِخِِرْقَةً،ثُُُمَّّيَمْسَحَعَلَيْهَاوَيَََغْسِلَسَائِِرَجَسَدِهِ
Sesungguhnya cukuplah bagian bertayammum, dengan membalut lukanya dengan
secarik kain, kemudian mengusap kain itu dan membasuh bagian tubuh
selebihnya. (Lihat: Dalil Disyari’atkannya mengusap pembalut luka).
4. Udara yang sangat dingin sehingga orang takut menggunakan air,
sedang ia tidak mampu menghangatkannya. Karena ‘Amr ibnul ‘Ash pernah
tayammum dari janabat, sebab khawatir binasa akibat kedinginan, sedang
Nabi SAW menyetujuinya. (Demikianlah diriwayatkan oleh Abu Daud dan
disahkan oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban). Akan tetapi dalam keadaan
seperti ini, dia tetap harus mengqadha’ shalatnya apabila telah
mendapatkan air dalam keadaan biasa.
Syarat-syarat Tayammum
- Mengetahui masuknya waktu.
- Mencari air sesudah masuknya waktu.
- Ada tanah berdebu yang suci, yang tidak memuat pasir, tepung maupun kapur.
- Menghilangkan najis terlebih dahulu.
- Berusaha mengetahui kiblat sebelum bertayammum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar