Pengertian dan Macam-macam Puasa
Mirwoni Paidil
Pondok Pesantren Ar-Rahmah
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
A. Pengertian PuasaMenurut bahasa; Puasa artinya menahan diri dari segala sesuatu.
Menurut istilah; Puasa artinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang boleh membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari.
B. Macam-macam Puasa
1. Puasa yang hukumnya Wajib
- puasa di Bulan Ramadhan,
- puasa kafarat, dan
- puasa nazar
- puasa 6 hari di bulan Syawal,
- puasa Arafah
- puasa Senin-Kamis
- puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
- puasa Asyura (pada bulan muharam)
- puasa selama tiga hari dalam setiap bulan Hijriyah, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15
- puasa di bualn Sya’ban
- puasa yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali telah berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya,
- Puasa wisaal, yaitu puasa yang dilakukan secara bersambung tanpa makan dan minum pada malam harinya,
- puasa dahri, yaitu puasa yang dilakukan terus-menerus.
- puasa pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha),
- puasa pada hari tasyrik (tanggal 11-12-13 Dzulhijah),
- puasa yang dilakukan dalam keadaan haid atau nifas,
- puasa yang dilakukan oleh seseorang yang takut akan terjadi mudarat bagi dirinya apabila ia berpuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar